Kasus Penyabulan - kota yogyakarta

Monday, March 5, 2018

Kasus Penyabulan

Awal tahun 2018 ini memang banyak kasus yang terjadi di kota yogykarta diantara bencana alam, kasus penyabualan dan masih banyak lagi. Terutam kasus penyabukan yang terjadi pada anak anak kecil.Seharusnya kita sebagai orang tua haruslah mengawasi pergaulan anak kita harus lebih berhati hati menjaga dan merawatnya jagan sampai anak kita menjadi korban dari penyabulan ini karena jika hal itu terjadi pastiolah akan merusak mental dari anak  dimasada yang akan datang dan akan membuat terauma yang begitu besar dari kekerasan ini.

Seperti kasus yang menipa seorang gadis ini, dan pelakunya adalah seorang mahasiswa PTS di kota yogyakarta dan pelaku berasal dari timur yang sekarang ditahan oleh kapolresta kota yogyakarta. Di ditangkapa karena melakukan penyabulan  kepada seorang gadis yaitu meremas payudara kobar dengan mengunakan tangan kananya, kata dari kasat reskrim polresta kota yogyakarta, Kompol  Akbar kepada para wartawaan pada tanggal 8 januari 2018.

Akbar menjelaskan pada wartawan dan kapolresta yogyakarta dia melakukan hal ini sudah sejak dari tahun 2017. Yang dilakukan disalah satu mall yogyakarta pada hari kamis (28/12/2017) sekitar jam  21.20 WIB. Dan korban ini adalah salah satu peserta kebugaran yang ada di mall itu pada saat melakukan penyabulan itu kobar sedang melakukan olahraga  dilantai 1 mall. Yang pada saat itu kobarn sedang berjalan keluar dari mall dengan mengunakan eskalator dan saat sampainya dilobi. Korba menyerungai ada yang mengikuti  dari belakang tetapi korba tetap berjalan menuju jalan raya.

Dan pada saat sampai dijalan Laksada Adisicipto,Gondukusumo yogyakarta dan tersangka berjalan disamping korban. Tersangka langsung memengang payudara kanan korban dengan tangannya korban pun sepontan lansung berteriak. Saat korban teriak tersangkan ini melarikan diri untung saja waktu itu petugas dan warga langsung menghampiri korban dan menayakan apa yang terjadi. Setelah korban cerita kepada petugas warga pun mengejar tesangka dan mengamankanya.

Sebelumnya ada kejadian unik  saat melakukan reka adegan, yang terjadi saat itu akbar yang sebagai tersangka  meminta maaf kepada korban dan selanjutnya meremas payudara korban. Melakukan pelecehan ini tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan akbar pun tidak mengenali korban.  Karena tersangka menyukai korban Akhirnya tersangka tidak bisa menahan napsunya dan akhirnya akbar meremas payudara korban. Dan  menurut pengakuan tersangka dia melakuan hal tidak seronok ini sudah sebayak dua kata abar (Tersangka).

Kapolresta akan menjerat akbar dengan hukum yang sudah berlaku yaitu dengan pasal 289 atau pasal 281 KUHP, dan pasal 335  KUHP.  Dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun, dan polresta menghimbau untuk para wanita jika keluar haruslah lebih berhati hati lagi , karena tidak akan ada yang tau hal buruk itu  juga bisa terjadi kembali dengan korban yang yang berbeda pula  lainnya.

No comments:

Post a Comment