Kasus Korupsi Mantan Sekwan Gunung Kidul - kota yogyakarta

Tuesday, March 6, 2018

Kasus Korupsi Mantan Sekwan Gunung Kidul

Jika kita berbicara tentang masalah yang terjadi di negara Indonesia mungkin tidak akan pernah habisnya. Sampek sekarang pun masih tetap begitu banyak masalah yang belum bisa teselesaikan dan ditangani oleh pemerintah. Dari masalah bajir, narkoba, keriminalitas, asusila, sampak korupsi. Setiap tahunya selalu bertambah dari daerah satu ke daerah lain. Apakah mungkin indonesia akan selalu terselimuti dengan masalah yang sepertiini dan apakah rakyat kecil akan selalu dibodohi dengan kekuasanya yang dimilikinya untuk mengambil uang negara ini.
Beriku ini saya akan membahas beberapa kasus korupsi tentang mantan sekwan Gunung Kidul
dikota yogyakarta.


Jaksa gunung kidul kembali menangkap  terpidana korupsi  APBD 2003/2004 ke lembanga  pemasyarakatan kelas (1) wirogunan kota yogyakarta. Manta seketaris  DPRD Gunung kidul yang bernama  Aris Purnomo  yang harus mendekam dibalik jeruji besi.  Makamah Agung memutuskan bahwa" Menghukum penjabat yang pernah menjadi Asisten Sekda  Bidang Pemerintah Umum Pemkab Gunung kidul akan dikenakan 1 tahun penjara. Aris Purnomo juga meliki nasip yang sama seperti 12 wakil rakyat yang sudah terlebih dahulu divonis oleh MA.

Kepala saksi pidana yang khusus kenjari Gunung kidul yaitu Sihid Isnugraha menyatakan bahwa Eksekusi penangkapan Aris Purnomo dilakukan pada senin 5 febuari 2018 pukul 20.23 WIB. Eksekusi nyapun sangatlah lancar berbeda dari eksekusi terpidana yang dilakukan secara paksaan kepada Irsha Imam Muhtar yang cukup sulit beberapa hari yang lalau. Pidana Aris Purnomo sangalah operatif, jadi pada hari senin lansung diserahkan kelapas wiraguna, Karena semua Administrasi sudah selesai semuanya.

Sampai sekarang pihaknya masih menunggu keputasan dari MA yang lainya. Karena masih ada bahasan dari wakil rakyat yang masih menunggu keputsan dari MA.
"Kita tidak diam karena kasus ini sudah masuk ke pihak MA, Maka dari situlah kita semua masih menunggu keputasan dari MA, Kata pihak aris".
 "Total ada 33 yang dinyatakan bersalah dengan pihak pengadilan dan yang 2 orang sudah meninggal dunia. kata dia".

Sihid  berjanji tidak  akan  menuda lagi  eksekusi  terpidan korupsi berjamaah yang bernilai sekitar dari RP 3.1 milyar. Semuanya haruslah sesuai dengan keputusan dan salinan dari MA yang akan dikirimkan kepada kejaksaan.

Salah satu saudara dari terpidana eksekusi DPR korupsi yang ikut dieksekusi juga adlah Agustinus Sujadmo menyatakan bahwa" salah satu kerabatnya tinggal menghitung hari untuk bisa keluar dari  lapas wiragunan". Dia juga mengharapkan bahwa belasan orang yang belum dieksekusi angota DPR akan ada saksi nyata  dari penengak  hukum  yang ada diindonesia ini.
 " yang lainnya juga seharusnya sudah turun juga, karena kabarnya sudah keputusan oleh pihak
MA, Tetapi kita semua tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Saudari dari Aris Purnomo juga sudah mendengar akan penangkapan aris purnomo. Dan dia juga mengeharapkan  kasus ini akan selesai sampai ketuntas dengan sebuah keadilan dan semua yang terlibat harus mendapatkan  hukumman yang sesuai  yang sampai ada yang diperbedakan oleh pihak manapin" ulasnya.




No comments:

Post a Comment