Warga Tidak Menyetujui Pembokaran Bagunan Tua Dipekanbaru Yogyakarta. - kota yogyakarta

Wednesday, March 7, 2018

Warga Tidak Menyetujui Pembokaran Bagunan Tua Dipekanbaru Yogyakarta.

Warga kelurahan pekanbaru sangat mempermasalahkan tentang pembokaran bangunan tua yang niatnya akan dibongkar dalam waktu dekat ini. Yang berada di JL. Juandi No 7 yogyakarta warga menolak pembokaran banguna tua iti karena mereka berfikir akan menghilangkan ciri khas dari kota baru yang terkenal sebagai cagar budaya yogyakarta.
Apabila bagunan tua ini dibongkar saya khawatir akan menghilangkan ciri khas dari pekan baru yang selama ini masayarakat sangat mengenal pekan baru sebagai cagar budaya diyogyakarta dan untuk mendukung keistimewaan kota yogyakarta. "Kata ketua kelurahan kota baru".

Menurut ketua kelurahan kota baru beliau meyakini bangunan tua ini sudah dibaguan sejak tahun 1917 dan sudah didata oleh petugas dari Balai Pelestarian Cagar Budaya pada tahun 2007.
Walaupu beliau mengetahui bahwa dulu tempat ini juga pernah dijadikan sebagai tempat tinggal  selama kurang lebih 3 bulan. Sebelum tempat ini dijual kepada pihak lain, Belum ditetapkan sebagai tempat cagar budaya atau tempat warisan budaya.

" kata ketua lurah pekan baru  namum lebih baiknya bagunan tuan ini tetep dipertahankan karena bagunan ini adalah termasuk ciri khas dari cagar budaya di kawasan pekan baru.
 Menurut informasi dari beberapa masyarakat dipekanbaru pembokaran ini sudah dilakukan selama 1 bulan terakhir ini , teteapi pembokaranya hanya dilakukan pada hari sabtu dan minggu saja.
Pembokaran ini juga masih tetap dilakukan sampai sekarang, dan hanya meyisakan bagunan utama  yang berada didepan bagunan tua ini.

Ketua lembanga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) kota baru yaitu Soegiarto belian sudah melakukan pendataan 58 bagunan rumah di pekan baru dan beliau juga mengusulkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjadikan bagunan tua ini sebagai cagar budaya atau warisan budaya. Dan usulan ini sudah beliau sampaikan kepada Badan Perencanan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota yogyakarta pada tahun 2012 dan belum ada tindak lanjutannya sampai sekarang.

Dalam Usulan ketua lembanga pemberdanyaan masyarakat kelurahan beliau juga sudah mencantum kawasan  rumah yang ada dijalan Juandi No.7 dipekan baru yang sekarang sudah dibongkar.  " Yang beliau dan masyarkata pekanbaru dipermasalahkan adalah tentang keberadaan kawasan cagar budaya bukan hanya sebagai pembokaran bagunan tua saja." kata ketua lembanga pemerintahan pemberdayaan masyarakat kelurahaan.

Menurut Koordinator Forum Pemantau ( FORFI) yogyakarta Harry Cahya menyatakan bahwa bangunan tua yang ada dikawasan JL. Juandi No.7 sudah memenuhi syarat untuk dijadikan cagar budaya karean usian bagunan ini sudah berusia 50 tahun lebih dan baguna ini juga sudah termasuk kedalam produk alam.

Dan Menurut Kepala Dinas Kebudayan yogyakarta Eko Suryo Maharso menyatakan bahawa bagunan tua ini tidak termasuk kedalam bagunan cagar budaya ataupun warisan budanya. " Tidak ada setatus apapun, tetapi bangunan ini memang berada dikawasan cagar budaya pekan baru sehingga sangat membutuhkan rekomendasi dari pemerintah untuk melakukan renovasi" kata beliau.
Dinas Kebudayaan yogyakarta juga sudah memberikan rekomendasi kepada pemilik baguna untuk memberikan gambaran agar gaya bagunan ini tetap sama dengan kawasan pekan  baru dan dikawasan pekan baru biasanya memiliki gaya bagunan Artdeco. "Dan sekarang hanya tinggal mengawasi saja tentang renovasi kawasan bagunan tua yang sesuai dengan rekomendasi yang telah didiberikan." kata eko.
 Dia juga menegaskan tidak semua banguna bisa dikatakan sebagai cagar budaya atau warisan budaya karena harus sesuai dengan persyaratan dan karakter sebagai berikut : Usia, Karakter Bagunan yang mewakili masanya memiliki arti khusus, Ilmu Pengetahuan, Pendikikan dan M
emiliki nilai budanya,







No comments:

Post a Comment